Monday, 24 November 2008

Menciptakan Hukum Yang Ideal



Judul buku : Menuju Penegakan Hukum Responsif
Penulis : Sabian Utsman
Penerbit :Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan : Juli 2008
Tebal : 15o halaman
Peresensi : Miftahul A’la - Pustakawan dan penggiat Indonesia Buku (I: Book) Jakarta.
Berdomisili di Jl. Minggiran MJ II/1482-B Yogyakarta.

Terjadinya beberapa kasus yang menimpa bangsa Indonesia akhir-akhir ini tentu semakin membuat resah masyarakatnya. Mulai dari merebaknya kasus korupsi yang terjadi dikalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif, tindak kriminalitas, pembuhunan dan berbagai macam aksi sadisme yang lain. Dari sekian kasus yang terjadi di indonesia, selain meresahkan masyarakat, tentunya akan semakin menghambat jalannya demokrasi yang telah kita ciptakan. Demokrasi yang menjadi tujuan dan harapan bangsainegara indonesia setelah tumbangnya orde baru yang lebih bersifat otoriterisme.


Berbagai kerusuhan massal dan kerusakan di indonesia, tentu akan dapat teratasi jika hukum di indonesia dapat dijalankan secara optimal. Sehingga tidak ada perbuatan yang menyimpang dan merusak bangsa-negara. Namun sayangya, hukum yang semestinya mampu untuk dapat menciptakan keamanan dan masa depan indonesia, justru melenceng dari tugas yang seharusnya diembannya. Alhasil, kebobrokan di indonesia semakin meluas dan sulit untuk ditanggulangi. Atau dengan kata lain, meminjam istilah Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa hukum di Indonesia telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime.

Kumandang penegakan hukum yang digembor-gemborkan, ternyata sampai detik ini hanya sebatas retorika dan utopia belaka. Banyaknya oknum penegak hukum dicurigai bahkan sudah kena kasus suap (bergesernya dari profesional kepada transaksional) sehinngga terbangunlah publik-distrust dan hancurnya martabat peradilan (countempt of court) mempunyai korelasi dengan spiral kekerasan (spiral of violence). Pembangunan hukum yang belum mencapai puncaknya menjadi carut marut dan tak terkendali titik klimaksnya.

Buku “Menuju Penegakan Hukum Responsif” ini berusaha untuk menyajikan berbagai sulusi alternatif demi eksistensi dan masa depan hukum indonesia. Bagaimanapun juga hukum merupakan salah satu pilar utama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan jauh dari kerusuhan dan korupsi. Di dalamnya mengkrusialkan mengenai pencarian jati diri penegakan hukum di Indonesia yang berserakan di belantara gading tidak tentu arah yang jelas.

Banyak terori yang disiapkan oleh para penegak hukum, namun dari sekian banyaknya sangat sedikit menangkap konsep komunitas responsif yaitu “aspirasi hukum dan sosial” sebagai landasan penegakan hukum untuk menuju Modern Society and Responsif Law yang didukung oleh para pejabat puncak pemerintah dari kalangan yang bersih dan benar serta untuk memutuskan mata rantai mafia peradilan di Indonesia.

Dengan adanya karya ini, tentunya akan membantu pemerintahan, khususnya para penegak hukum untuk menciptakan negara yang berdaulat. Sebab di dalamnya dieksplor lebih jauh mengenai berbagai persoalan yang menghambat perjalanan hukum di indonesia sesuai dengan konteks yang terjadi di depan kita. Selain juge menciptakan terobosan-teroban baru untuk masa depan hukum, yang dapat untuk diterima dan di implementasikan di Indonesia.

Jika membicarakan masalah hukum di indonesia, memang terdapat berbagai penghambat serta kepincangan-kepincangan di dalamnya. Hal ini terbukti dengan prilaku dari pelaku hukum itu sendiri yang tidak mau menjalankan tugasnya dengan optimal. Kenyataan ini tentunya harus dengan segera di benahi dan dikritik habis-habisan. Hal ini penting, sebab bagaimanapun juga para penegak hukum adalah sebagai ujung tombak sekaligus juga sebagai suri tauladan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri.

Problematika hukum di indoensia sebenarnya sangat sulit untuk diruntut bagaikan mencari simpul pangkal atau ujung dari suatu lingkaran setan sehingga membuat kejahatan semakin berdaulat (merajalela) Hal ini masih diperparah lagi dengan semakin merebaknya mafia peradilan di Indonesia. Salah satu penyakit serius yang sulit untuk ditumpas justru malah berkembang dengan pesatnya di negara indonesia yang nota banenya ada negara hukum.

Pada dasarnya penegakan hukum di indonesia memang merupakan sesuatu yang absurd. Maka jika hukum di Indonesia ingin berjalan dengan optimal, menurut para tokoh pakar hukum dunia paling tidak harus mampu untuk mencakup tiga aspek terpenting yang sangat mendasar dalam perjalanan hukum itu sendiri, yakni aspek kultur masyarakat tempat di mana nilai-nilai hukum akan ditegakan, sebab kultur antara satu tempat dengan tempat lain berbeda. Jadi hukum yang ada pun harus sesuai dengan kultur masyarakatnya, belum tentu hukum di jepang sesuai dengan hukum di Indonesia. Yang kedua stuktur dari penegakan hukum itu sendiri, dan yang ketiga adalah substansi hukum yang akan di tegakkan. Jika ketiga aspek mendasar tersebut mampu dijalankan dengan seimbang, maka akan mampu untuk menciptakan tataran hukum yang ideal, transparan dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat tanpa adanya status yang membedakan antara yang satu dengan yang lain.***

No comments: