Judul : Agama-Agama Baru di Indonesia
Penulis : M. Muhsin Jamil, MA
Penerbit : Pustaka Pelajar Yogyakarta
Terbit : Cetakan I, Maret 2008
Tebal : xxii + 214 halaman
Peresensi : Ahmad Khotim Muzakka, mahasiswa IAIN Walisongo, pustakawan Pesanggerahan Kalamende Semarang.
Belakangan ini, kehidupan beragama di Indonesia kian meresahkan. Beberapa tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di bumi-hanguskan. Diratakan dengan tanah. Warga yang mempunyai kepercayaan tersebut pun tak bisa hidup dengan tenang. Selalu diburu rasa was-was jika di serbu dan di hujam. Seakan ajaran toleransi yang dibawa Nabi SAW sebagai misi ke-Tuhanan terhapus oleh ‘pembelaan’ yang terkesan dilebih-lebihkan.
Jika diruntut dari awal kenabian teramat banyak makian, cercaan yang ditujukan pada Nabi. Namun karena sikap tolerannya yang begitu besar dimaafkanlah semuanya. Bahkan, untuk tragedi pelecehan kepada nabi sendiri, seperti diceritakan pada banyak kitab Turats: Nabi diludahi tiap hari di pertengahan jalan, dengan senang hati ketika sang pelaku jatuh sakit beliauh-lah orang pertama kali yang menjenguk. Betapa agung akhlaq beliau.
Kekerasan atas nama agama tersebut bukan tidak mungkin setelah MUI memfatwa sesat. Tanpa adanya legetimasi dari pihak berwenang, kecil kemungkinan masyarakat melakukan tindak anarkis. Apalagi setelah Badan Koordinasi dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) merekomendasikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Indoensia. Tentunya, masalahnya tambah runyam.
Sesuai UU Nomor 1/ PNPS /1965 Ahmadiyah dituduh telah menodai agama Islam. Begitu pula dengan Lia Eden “sang jibril” dan Mushaddiq “sang nabi” dengan komunitasnya masing-masing yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam mainstream yang telah mendarah daging serta mensumsum tulang.
Kemunculan mereka dianggap cukup meresahkan masyarakat dan ormas-ormas keagamaan. Sehingga, negara yang seharusnya menjadi pengayom rakyat malahan terlalu ikut campur mengambil kebijakan. Meskipun demikian, kemunculan aliran-aliran baru tetap tak pernah berhenti. Mati satu, tumbuh yang lain. Kita bisa melihat betapa menjamurnya kini sekte-sekte atau aliran-aliran dalam agama-agama besar, terutama Islam.
Setelah beberapa gerakan keagamaan seperti Islam Jama’ah, Jama’ah Imran, DI/TII, Darul Arqom dan Inkarussunnah berhasil diberangus, muncul kemudian paham agama yang cukup membuat kontroversi seperti Ustadz Yusman Roy dengan Jamaah Ngaji Lelaku-nya di Malang. Bukan hanya itu, fenomena kemunculan Braman Kumar, Sunda Wiwitan, Budho Tengger, Samin dan Subud juga tak luput dari kontroversi.
Pandangan tentang Agama
Ternyata ada belbagai macam pemikiran dalam memaknai agama. Peter L. Berger melukiskan agama sebagai suatu kebutuhan dasar manusia. Sementara bagi Durkhiem agama merupakan suatu sistem interpretasi diri kolektif. Dengan demikian, selama masyarakat masih berlangsung, kelestarian agama akn tetap terjaga.
Agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu. Ia berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Sehingga sikap perilaku yang diperankannya akan terkait dengan sistem keyakinan dari ajaran agama yang dianutnya. (hal25)
Sedangkan Greenfield dan Droogers lebih jauh menegaskan bahwa kelahiran ”agama baru” itu tak akan pernah lepas dari tradisi-tradisi agama induk (mainstream). Taklain karena ketidakmampuan agama ‘induk’ menyelesaikan permasalahan. Sehingga agama ‘sempalan’ menjadi alterntif pilihan.
Dalam buku berjudul Agama-Agama Baru di Indonesia ini, penulis mengedepankan dua aspek; pertama sebagai problem modernisasi, kedua problem intelekualitas. Pada term pertama diterangkan tentang pandangan yang menyatakan bahwa agama sudah tidak relevan lagi dalam kehidupan masih beitu populer, terutama di Barat.
Pergulatan seseorang tentang kebenaran agama serta kemampuannya dalam memecahkan permasalahan umat merangsang sekelompok orang ‘terpaksa’ mengambil jalan pintas dengan mengaku telah mendapatkan wahyu dari Tuhan setelah melakukan pertapaan. Hal yang kemudian dikategorikan dalam problem intelektual ini merupakan ‘poros’ lahirnya ‘agama-agama’ tersebut. Tak lain karena terpanggil untuk menyelesaikan permasalahan. Sehingga, mendeklarasikan ‘agama’ baru menjadi alteratif pilihan.
Secara umum munculnya agama-agama baru bisa dikelompokkam menjadi: Pertama, revitalisasi tradisionalisme (tradisionalism revitalization) sebagaimana tercermin dari fenomena sufisme kota,fundamentalime, dan radikalisme Islam. Kedua, gerakan spiritualitas pencarian (seeking spirituality) sebagaimana tercermin dari fenomena Salamullah pimpinan Lia Eden, Brahman Kumar dan Anand Ashram, Al-Qiyadah al-Islamiyah: ketiga, revitalisasi agama lokal seperti tampak dalam fenomena Sunda Wiwitan, Budho Tengger, Samin dan SUBUD (hal 14).
Yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah, sebagaimana diterangkan penulis, berlakunya TAP MPR No. 4 Tahun 1978 yang secara tegas mengakui lima agama mapan di Indonesia antara lain; Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha. Sehingga mendiskriminasi komunitas agama lokal atau agama pinggiran.
Ada satu hal menarik yang ditawarkan penulis guna memperkecil kemungkinan tindak kekerasan yaitu mewujudkan ‘agama sipil’ yang memadai dan memiliki paradigma berpikir yang optimistis, tak berpikir dalam kerangka oposisi biner (hitam-putih), serta menghargai hak asasi manusia yang notabene-nya plural. Agama sipil bukan berambisi menjadi super agama (super relegion) yang akan menggantikan agama-agama yang telah ada. Justru sebaliknya, jika gagasan agama ini dipraktikkan oleh masyarakat luas, maka mereka sejatinya akan menemukan makna di balik mereka beislam. Dengan demikian, berislam tidak hanya berbasis pada perspektif teologis an sich dengan menekankan pada simbol dan ketundukan yang tidak kritis.
Monday, 24 November 2008
Teropong atas Fenomena Agama Baru
Labels:
Aliran Sesat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment